get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Bejat di Bangka Barat Perkosa Anak Tiri selama 6 Tahun hingga Hamil

Selama 4 Tahun, Ayah Bejat di Batam Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali

Kamis, 19 April 2018 - 21:23:00 WIB
Selama 4 Tahun, Ayah Bejat di Batam Cabuli Anak Tirinya Berulang Kali
Kasus pencabulan anak saat gelar perkara di Mapolresta Balerang. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.id – Sungguh terlalu perbuatan bejat seorang ayah di Batam, Kepulauan Riau. Dia mencabuli anak tirinya sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga beranjak remaja. Perbuatan tak senonoh pelaku akhirnya terbongkar setelah istrinya membawa persoalan tersebut ke pihak berwajib.

Informasi yang dihimpun iNews, pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial FR akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Barelang setelah bersembunyi selama tiga minggu. Dia diamankan di tempat persembunyiannya, di kawasan Jembatan VI Barelang, Batam.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melancarkan aksinya selama empat tahun pada kurun waktu 2014 hingga 2018. Dari korban berinisial LT masih berusia 10 hingga saat ini beranjak ke usia 14 tahun. Pelaku bahkan kerap menyetubuhi anak tirinya itu di hadapan anak kandungnya yang telah berusia balita.

Setiap harinya, pelaku yang harusnya menjadi pelindung bagi putrinya justru malah menggagahinya, secara berulang-ulang dan terus menerus. Korban tak berdaya melawan nafsu bejat pelaku yang ukuran tubuhnya jauh lebih besar darinya.

Namun beranjak remaja, korban mulai memberanikan diri dan berupaya menolak saat diminta pelaku untuk melayaninya. Puncaknya saat korban melawan dan berontak saat pelaku ingin melancarkan aksi yang ke sekian kalinya untuk menyetubuhi korban.

Pertengkaran antarkeduanya pun terjadi. Anak kandung korban pun keceplosan menyampaikan hal tersebut kepada ibunya. Dengan polos dia memberitahu ibunya, jika ayahnya bertengkar dengan kakaknya lantaran persoalan tersebut.

Ibu korban sekaligus istri pelaku pun bingung mendengar penuturan anaknya yang masih balita tersebut. Dia kemudian menanyakan hal itu kepada korban, hingga akhirnya diceritakan peristiwa kelam yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan suaminya, ibu korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

“Perbuatan pelaku sudah berlangsung selama empat tahun. Korban tak bisa melawan, karena takut diancam akan dibunuh,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, Kamis (19/4/2018).

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terancam pidana penjara selama 15 tahun penjara. Tersangka dijerat denganb Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tenang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut