BATAM, iNews.id - Jelang tutup tahun 2019, Kantor Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau memusnahkan barang sitaan hasil penindakan selama dua tahun sejak 2018. Total barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp7 miliar.
Barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.536 botol dan 456 kaleng minuman beralkohol, 7,9 juta batang rokok ilegal, 2.429 unit telepon seluler dan aksesorisnya, dan berbagai jenis kosmetik dan obat-obatan yang dikemas terpisah dalam 25 koli dan 720 bungkus. Barang-barang ilegal tersebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp2,5 miliar.
Antik, Ini Deretan Mobil Mewah dan Moge yang Disita Bea Cukai
“Pemusnahan ini telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata usai prosesi pemusnahan barang-barang ilegal itu di halaman kantornya, Kamis (19/12/2019).
Susila menjelaskan, barang-barang tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut umumnya barang yang dibatasi atau tidak diberitahukan pada saat dibawa melalui bandara udara atau pelabuhan di wilayah Batam.
Cerita Bea Cukai Ungkap Kecurangan Pelaku Jastip yang Bawa Sepatu dari Luar Negeri
Dia menambahkan, pelaksanaan pemusnahan juga telah mendapat kekuatan hukum tetap dari pengadilan. Pemusnahan barang ilegal tersebut dengan cara digilas sampai hancur, dan ada pula yang dibakar sampai habis.
Menurutnya, aksi penyelundupan di Batam memang kerap terjadi. Letak wilayah Batam yang berdekatan dengan Singapura, menjadikan Batam sebagai pintu masuk yang efektif bagi barang-barang ilegal. Selain itu, ada beberapa titik yang menjadi pelabuhan tikus yang sulit dipantau oleh petugas kepolisian juga Bea dan Cukai.
Bea Cukai Musnahkan Barang Milik Negara, dari Senjata Api hingga Barang Asusila
Editor: Reza Yunanto