get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Riau Tangkap 8 Pelaku Kejahatan Jalanan, Kasus Jambret hingga Penculikan

Oknum Polisi Edarkan Narkoba Bersama Istri di Riau

Selasa, 23 Januari 2018 - 19:54:00 WIB
Oknum Polisi Edarkan Narkoba Bersama Istri di Riau
Oknum polisi Brigadir DAS saat di Mapolresta Pekanbaru. (Foto: iNews:Indra Yosserizal)

RIAU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap oknum polisi berpangkat Brigadir DAS bersama istrinya di Pekanbaru, Riau. Pelaku yang tercatat bertugas di Polda Riau ini terancam dipecat dari korps Bhayangkara tersebut.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Dedi Herman mengatakan, oknum polisi tersebut bersama istrinya ditangkap di rumahnya di Jalan Lingkar Danau Buatan, Pekanbaru, Riau. Saat ditangkap, pelaku DAS tidak melakukan perlawan.

“Penangkapan tersangka dilakukan petugas berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui di rumah pelaku sering dijadikan lokasi penjualan narkoba,” ujar Dedi, Selasa (23/1/2018).

Dedi mengatakan, pelaku sejak beberapa bulan terakhir berstatus disersi. Saat ini, kata dia, penyidik sedang menelusuri apakah pelaku berperan sebagai bandar ataupun hanya sebatas pengedar. Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku DAS bisa dikategorikan sebagai bandar.

“Saat ini statusnya DAS masih pengedar narkoba dan dia benar anggota Polri yang sedang proses pemecatan,” katanya.

Setelah mendapat informasi, kata dia, polisi bergegas melakukan penangkapan dan menggeledah rumah tersangka. Dari pengakuan pelaku, Brigadir DAS sejak tiga bulan lalu terlibat peredaran narkoba.

Petugas menyita dua paket sabu seberat 51 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi. Rencananya pelaku akan mengedarkan sabu dan pil ekstasi di wilayah Riau.

Dia menambahkan, di hadapan penyidik, tersangka mengaku baru tiga bulan menjadi pengedar narkoba. Sementara istri tersangka berinisial NS hingga kini masih diperiksa intensif oleh petugas. “Tersangka DAS terancam dipecat dengan tidak hormat,” tuturnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor: Dony Aprian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut