Korupsi Rp1,3 Miliar, Mantan Bupati Anambas Dijebloskan ke Rutan

TANJUNGPINANG, iNews.id - Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Tengku Mukhtarudin dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Senin (26/3/2018).
Penahanan terdakwa perkara dugaan korupsi dana apresiasi Pemkab Anambas sebesar Rp1,3 miliar itu setelah keluarnya surat penetapan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tanjungpinang.
Sebelumnya, sejak ditetapkan tersangka hingga sidang kasus korupsi itu berjalan, Tengku Mukhtarudin tidak ditahan dengan alasan sakit.
Terdakwa tiba di rutan Senin sore menggunakan mobil pribadi. Dikawal petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan didampingi sejumlah kerabat, serta tim kuasa hukumnya, Tengku Mukhtarudin masuk ke rutan dengan kursi roda.
“Sebagai warga negara yang baik, saya harus menaati aturan dan proses hukum yang berlaku. Mudah-mudahan ada hikmahnya bagi saya,” kata Mukhtarudin sebelum masuk rutan.
Kepala Rutan Tanjungpinang, Ronny Widiyatmoko mengatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap mantan Bupati Kabupaten Anambas. Terdakwa akan dimasukkan ke sel asimilasi selama 20 hari ke depan bersama penghuni kasus korupsi lainnya.
“Tidak ada perlakuan khusus. Perlakuannya sama dengan tahanan lainnya. Kalau kita perlakukan khusus nanti menyalahi aturan. Terdakwa akan kita masukkan satu sel dengan terdakwa kasus korupsi lainnya,” katanya.
Penahanan Tengku Mukhtarudin ini menambah jumlah penghuni tahanan kasus tipikor di Rutan Tanjungpinang. Hingga saat ini, tercatat ada 47 tahanan kasus korupsi di rutan tersebut.
Perlu diketahui, mantan Bupati Kabupaten Anambas itu dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut hukuman denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Tengku diseret ke pengadilan atas dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM).
Editor: Kastolani Marzuki