BPOM Kepri Sita Produk Makanan Ilegal Asal Luar Negeri
KEPRI, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan [BPOM] Provinsi Kepri menyita poduk makanan ilegal dari luar negeri di salah satu gudang di Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penyitaan dilakukan petugas dalam razia mendadak yang dilakukan BPOM Kepri bersama Disperindag, Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Menurut Kepala BPOM Kepri, Alex Sander penyitaan dilakukan lantaran puluhan item produk makanan asal luar negeri yang berada di gudang tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017, tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan ke dalam wilayah Indonesia.
“Produk yang disita tidak memiliki izin edar dair BPOM, kebanyakan produk dari China, yang tidak ada izin edarnya, melanggar undang-undang pangan,” ujarnya Selasa (31/10/2017).
Sebagai informasi, obat dan makanan yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia (impor) untuk diedarkan adalah obat dan makanan yang telah memiliki izin edar dan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor. Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran obat dan makanan yang diberikan oleh Kepala BPOM untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia.
Razia yang dipimpin langsung kepala BPOM Kepri, mendapatkan beberapa item makanan yang disita termasuk produk susu kemasan asal Australia, sosis dan cabai giling asal China, mayones dan daging olahan dari Amerika Serikat serta beberpa item produk pangan lainnya.
Setelah dikumpulkan dan didata, barang barang yang disita selanjutnya dibawa ke kantor BPOM Kepri untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan terhadap pemilik, atas pelanggaran ini terancam akan di kenakan sangksi pidana.
Editor: Kurnia Illahi