PEKANBARU, iNews.id - Pimpinan JAD Pekanbaru, Riau, sekaligus salah satu dalang kerusuhan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Wawan Kurniawan alias Abu Afif dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, Wawan tidak akan mengajukan banding. Wawan berperan sebagai motivator kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewskepri di Google News
Bagikan Artikel: