KARIMUN, iNews.id - Satuan Reskriminal Polres Karimun menggerebek arena perjudian jenis dadu goncang di halaman Hotel Marina, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulaun Riau. Puluhan orang yang tengah asyik bermain seketika berhamburan berusaha melarikan diri.
Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka, yakni TS, pelempar dadu; AR, wasit,; sedangkan AM dan JO, sebagai pemain dadu. Barang bukti berupa 15 unit alat judi, 15 unit sepeda motor dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga hasil perjudian ikut diamankan.
Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewskepri di Google News