• Detail Berita

PEKANBARU, iNews.id - Polres Indragiri Hilir, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 200 ribu lebih bibit lobster senilai Rp30 miliar dan menangkap empat pelaku penyelundup.

Ratusan ribu bibit lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Singapura melaui Batam, Kepulauan Riau dengan menggunakan speedboat. Pengungkapan penyelundupan itu diketahui saat petugas gabungan merazia speedboat yang membawa tumpukan kotak sterofoam. Saat diperiksa berisi bibit lobster yang akan diselundupkan.

Hingga saat ini, keempat pelaku masih dalam pemeriksaan untuk membongkar dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Para pelaku melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam beberapa waktu dekat, ratusan ribu bibit lobster tersebut akan dilepas ke habitat aslinya, yaitu perairan pantai barat Pulau Sumatera.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network