• Detail Berita

PEKANBARU, iNews.id - Pimpinan JAD Pekanbaru, Riau, sekaligus salah satu dalang kerusuhan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Wawan Kurniawan alias Abu Afif dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 13 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, Wawan tidak akan mengajukan banding. Wawan berperan sebagai motivator kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network