• Detail Berita

BATAM, iNews.id - Di tengah polemik sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tiga oknum guru, staf, serta ketua komite SMP di Batam, Kepri, diamankan petugas. Oknum guru dan sejumlah staf tersebut diduga melakukan pungutan liar (pungli) bagi calon siswa.

Tim Siber Pungli Satuan Reskrim Polresta Barelang menangkap BR, ketua komite SMP Negeri 10 Batam di rumahnya Perumahan Nusa Jaya Blok-G nomor 21, Sungai Panas, Batam, Sabtu (14/7/2018) malam.

Penangkapan BR merupakan pengembangan dari tertangkapnya RR, seorang guru honorer dan MM staf admin SMPN 10 Batam terkait pungli penerimaan siswa di sekolah tersebut.

Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp300 juta dan belasan amplop berisi uang dengan nama para calon siswa. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek oleh pelaku BR.

Video Editor: Mu'arif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network