• Detail Berita
Caleg Partai Gerindra M Apriyandi yang juga anak Wali Tanjungpinang ditetapkan tersangka politik uang. (Foto: SINDOnews/MB Ashab)

TANJUNG PINANG, iNews.id – Caleg Partai Gerindra dari Dapil 2 Tanjungpinang M Apriyandi alias Andi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan money politics (politik uang) pada Pemilu 2019. Anak dari Wali Kota Tanjungpinang H Syahrul ini disangkakan membagikan uang saat masa tenang pemilu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, dalam kasus ini telah menetapkan tiga caleg dan empat warga sipil sebagai tersangka dalam kasus politik uang. Ketiga caleg itu yakni Andi dan dua lainnya dari Partai Garuda, yakni Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba.

"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg. Identitasnya ada di kantor," kata Alie, Jumat (24/5/2019).

Sementara itu, tersangka Andi mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia juga memastikan akan kooperatif.

"Saya akan hadapi proses hukumnya. Jika kasus ini nanti tidak terbukti, maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Andi, seusai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Jumat (24/5/2019).

Dia mengungkapkan, sampai saat ini belum pernah dipertemukan dengan saksi-saksi yang menjerat dirinya dalam kasus tersebut.

"Saya tidak melakukan itu (money politics). Saya juga tidak kenal dengan RT (saksi dan tersangka) yang dibilang sebagai korlap," katanya.

Andi juga mempertanyakan pasal yang disangkakan terhadapnya. Dia menilai ada perbedaan pasal yang menjeratnya. Saat dia klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang, pasal yang disangkakan kepadanya yakni Pasal 523 ayat 2 jo Pasal 279 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namum, saat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang, berganti menjadi Pasal 523 ayat 1 jo Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pasalnya berganti antara di Bawaslu dengan Polres Tanjungpinang," ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini yang disinggung soal pergantian pasal yang disangkakan kepada tersangka enggan berkoemntar banyak. Dia hanya menyampaikan jika prosesnya saat ini sudah di tangan Polres Tanjungpinang.

"Sekarang kan penanganannya di polisi, langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata Zaini.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network