BATAM, iNews.id – Masyarakat Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dihebohkan dengan beredarnya video tarian erotis oleh tiga wanita berpakaian seksi di halaman Kantor Wali Kota Batam yang juga berseberangan dengan Masjid Raya. Video tersebut viral sejak Sabtu malam, 14 April 2018. Polisi pun bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan lima tersangka, Senin malam (16/4/2018).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reksrim) Polresta Barelang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andri Kurniawan mengatakan, kelima tersangka, yakni Aksa Kirana Halatu selaku penanggung jawab acara pesta rakyat dan Hendra yang merupakan ketua panitia pesta rakyat. Sementara tiga tersangka lainnya para penari, yakni Hanny, Rosa dan Nania.
“Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman 10 tahun penjara,” kata AKP Andri Kurniawan di Batam, Senin malam (16/4/2018).
Terungkapnya kasus pornografi ini berawal dari video viral yang mempertontonkan tiga wanita berpakaian seksi dan menari dengan gerakan erotis. Aksi para penari ini disaksikan oleh ratusan warga Batam, termasuk anak-anak yang datang dalam pesta rakyat yang diselenggarakan oleh ormas PMR, Penjaga Marwah Rudi. Rudi merupakan wali kota Batam yang saat ini masih menjabat.
Penampilan tarian erotis ini merupakan rangkaian dari acara pesta rakyat pada Sabtu, 14 April 2018, yang berlokasi di halaman kantor Wali Kota Batam. Ironisnya dalam waktu bersamaan, di seberang gedung tersebut, sebagian masyarakat Batam juga sedang memperingati Hari Isra Miraj di Masjid Raya Batam.
Hal ini menimbulkan reaksi dari masyarakat Batam yang mengecam pertunjukan tarian erotis tersebut. Warga melaporkan acara yang dinilai mengandung aksi pornografi itu ke Polresta Barelang. Laporan itu pun langsung ditangani Sat Reskrim Polresta Barelang pada Minggu, 15 April 2018, dengan mengamankan tiga wanita penari dan lima penyelenggara acara.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait