• Detail Berita
Kepala Kejati Kepri Asri Agung Putra saat konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara dari para koruptor di Kantor Kejati Kepri, Rabu (8/8/2018). (Foto: iNews.id/Humala Nasution)

TANJUNGPINANG, iNews.id – Kejasaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima uang pengembalian kerugian negara dari sejumlah terpidana korupsi sebesar Rp11, 81 miliar.

Uang sebesar itu diterima Kejati dari empat terpidana kasus korupsi pengadaan alat sarana dan prasarana sistem akademik Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang sebesar Rp 7,11 miliar dan Rp 4,7 miliar dari kegiatan bidang perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejati Kepri, Asri Agung Putra mengatakan, uang sebesar Rp7,11 miliar dikembalikan empat terdakwa termasuk di antaranya pejabat wakil rektor Umrah yang sudah divonis Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan putusan 1,8 tahun penjara.

Keempat terpidana itu, yakni Wakil Rektor Umrah Herry Suryadi, Hendri Gultom selaku Direktur PT Jovan Karya Perkasa, Yusmawan dan Ulzana Zie Zie. “Dalam putusan pengadilan ini ditetapkan, para terpidana diharuskan untuk mengganti kerugian negara terkait kasus perkara korumpsi ini,” kata Asri Agung di Tanjungpinang, Rabu (8/8/2018) sore.

Menurut Asri, dalam perkara korupsi kejaksaan tidak semata hanya melakukan upaya hukuman badan, melainkan pengembalian kerugian negara dan pemulihan keuangan negara menjadi prioritas.

Selain mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 7,11 miliar, dalam periode tahun 2017 hingga 2018 ini, Kejati Kepri juga menerima pengembalian sebanyak Rp 4,7 miliar dari kegiatan bidang perdata dan tata usaha negara dengan membantu penagihan di beberapa instansi pemerintah, seperti BPJS, PLN, dan aset Kota Batam. Keseluruhan kerugian negera yang berhasil dikembalikan berjumlah Rp11, 8i miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network