TANJUNGPINANG, iNews.id - Seorang narapidana Rumah Tahanan Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), MP ditemukan tewas gantung diri dalam sel. Diduga bunuh diri yang dilakukan napi kasus asusila ini karena depresi.
"Dia tidak terima vonis lima tahun penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Soalnya ada surat yang bertuliskan tidak ada keadilan untuk dirinya,” ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tanjungpinang, Fajar Teguh Wibowo, Selasa (2/1/2018).
Fajar mengatakan, berdasarkan informasi korban diketahui pertama kali tidak bernyawa oleh petugas jaga saat melakukan patroli keliling. Korban ditemukan dalam kondisi leher terjerat handuk yang diikatkan di atas teralis pintu sel.
Menurut Fajar, percobaan bunuh diri sudah pernah dilakukan pada 7 Desember 2017 saat persidangan di PN Tanjungpinang. Semenjak kejadian tersebut, petugas rutan membina dan mengawasi korban, namun belakangan malah ditemukan tewas tergantung.
“Waktu sidang dia menyayat urat nadi dengan pisau silet namun berhasil kami gagalkan,” ujarnya.
Korban disemayamkan di kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang. Pihak rutan juga telah menghubungi keluarga korban untuk segera melakukan proses pemakaman.
Editor : Dony Aprian
Artikel Terkait