• Detail Berita
Petugas Bea Cukai Dumai bersama aparat TNI dari Kodim 0320 Dumai, Riau, menggagalkan penyelundupan ribuan slop rokok tanpa pita cukai senilai Rp1,7 miliar. (Foto: iNews/Dedi Iswandi)

DUMAI, iNews.id – Petugas Bea Cukai Dumai bersama aparat TNI dari Kodim 0320 Dumai, Riau, menggagalkan penyelundupan ribuan slop rokok tanpa pita cukai senilai Rp1,7 miliar. Rokok ilegal bermerek Luffman dan V Mild tersebut diamankan dari perkebunan kelapa sawit di daerah Sungai Teras, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Riau.

Kepala Bea Cukai Dumai, Adhang Noegroho mengatakan, pihaknya sedang memburu pelaku penyelundupan. Sebab, saat penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri ke hutan. “Petugas tidak melanjutkan untuk mengejar pelaku karena medan yang sulit ditempuh dengan berjalan kaki,” kata Adhang, Rabu (20/11/2017).

Adhang mengungkapkan, ribuan slop rokok ilegal yang masuk dari Batam, Kepulauan Riau, rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Tikus. Petugas mengetahui ada ribuan rokok ilegal tersebut berkat informasi pelaku masyarakat.

“Rokok sengaja ditimbun dalam perkebunan kelapa sawit agar terhindar dari incaran petugas. Namun, akhirnya upaya penyelundupan barang haram ini ke Malaysia berhasil digagalkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, satu bungkus rokok jenis Luffman dan V Mild dijual di Malaysia sekitar Rp16.000-18.000 per bungkus. Dari hasil penangkapan tersebut, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5,4 miliar dengan rincian kerugian cukai Rp4,2 miliar dan bea masuk pajak impor senilai Rp1,2 miliar. Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Editor : Dony Aprian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network